Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan merupakan dasar hukum keperawatan di Indonesia. Isi Undang-Undang ini harus diketahui oleh profesi dan calon profesi perawat (mahasiswa). Seorang perawat wajib taat akan aturan serta menjalankan hak dan kewajibannya sebagai seorang perawat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini.
UU nomor 38 tahun 2014 ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014 oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Undang-Undang ini terdiri dari 13 bab dan 66 pasal.
0 comments: